Heboh! Maba UIN Solo Diminta Daftar Pinjol, Diduga Ada Deal Sponsor Rp 160 Juta

Diketahui, adanya dugaan deal Rp 160 juta di balik sponsorship demi Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Solo.

Heboh! Maba UIN Solo Diminta Daftar Pinjol, Diduga Ada Deal Sponsor Rp 160 Juta
Heboh! Maba UIN Solo Diminta Daftar Pinjol, Diduga Ada Deal Sponsor Rp 160 Juta

Lambeturah.co.id - Kasus mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo yang diminta untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) diusut pihak kampus. 

Diketahui, adanya dugaan deal Rp 160 juta di balik sponsorship demi Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Solo.

Adanya temuan itu diketahui oleh pihak kampus usai digelar sidang etik. Dari sidang itu ditemukan bukti MoU antara Dewan Mahasiswa (Dema) dan salah satu sponsorship.

"Baru tadi dari dosen, yang kebetulan pembina Dema, memperoleh MoU antara mahasiswa dan pihak sponsorship. Padahal mahasiswa nggak berhak ada MoU, apalagi ada nominal. Itu kan rawan macam-macam. Mengapa sponsorship bisa sebesar itu," ucap Wakil Rektor 3 UIN Raden Mas Said Solo, Prof Syamsul Bakri Wironagoro, dikutip, pada Kamis (10/8/2023).

"Itu kompensasinya Rp 160 juta. Dari salah satu sponsor dari tiga sponsor itu," tambahnya.

Dia mengaku curiga terhadap nominal sponsorship itu. Pasalnya, nominal sponsor untuk kegiatan mahasiswa tak pernah sebesar itu. 

Sementara, dewan Kode Etik sudah menemukan sedikitnya 300 mahasiswa baru yang melakukan registrasi pinjol ini. Bakri menegaskan kegiatan PBAK sudah dianggarkan pihak kampus senilai Rp 400 juta.

"PBAK itu kan sebenarnya cuma 3-4 hari, dan sudah semuanya dianggarkan, Rp 400 juta lebih dari kampus, nggak ada anggaran kurang. Kalau mau ngundang siapa, terserah. Kegiatannya itu berbasis anggaran," ucapnya.

Selain itu, pihak kampus juga sudah memanggil Ketua DEMA UIN Solo berinisial AL. Namun, AL disebut banyak memberikan keterangan berbelit bahkan berbohong terkait sponsorship Rp 160 juta tersebut.

"Klarifikasi sudah dilakukan Rektor, yang menentukan sanksinya apa dari Dewan Kode Etik. Kemarin juga (AL) berbohong, nggak ngomong masalah MoU ini waktu dipanggil Rektor. Omongannya muter-muter, tapi nggak bilang soal MoU Rp 160 juta ini. Dia mbulet-bulet," ujar Bakri.

"DEMA itu sudah dipastikan melampaui wewenang. Yang kedua menyembunyikan sesuatu. MoU itu tidak pernah diomongkan dengan kami, dengan pimpinan, dengan pembinanya saja nggak. Dia mau sembunyi-sembunyi itu," sambungnya lagi.

Bakri juga menegaskan ada ancaman sanksi terhadap Ketua DEMA UIN Solo, AL. "Kalau yang disanksi jelas, yang tanda tangan di situ. Ketua DEMA, AL. Dia bertanggung jawab atas ketua DEMA, dan pribadi. Kalau masalah itu sampai ke masalah hukum, ya pribadi," Pungkasnya.