Gubernur Umumkan Riau Status Siaga Darurat Karhutla

Baru-baru ini Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan status siaga darurat Karhutla atau kebakara hutan dan lahan.

Gubernur Umumkan Riau Status Siaga Darurat Karhutla
Gubernur Umumkan Riau Status Siaga Darurat Karhutla

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan status siaga darurat Karhutla atau kebakara hutan dan lahan.

Hal itu disampaikan dengan mengumpulkan para bupati, wali kota, TNI, Polri dan kejaksaan yang hadir dalam rapat koordinasi di Gedung Daerah Balai Serindit diantaranya Wakil Gubernur Edy Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dan Danrem Wirabima Brigjen Parlindungan Hutagalung. 

Tak hanya itu, seluruh kapolres juga tampak hadir di jajaran Polda Riau tersebut.

"Atas arahan Presiden dan Menko Polhukam, perlu diketahui kami telah menetapkan status siaga darurat Karhutla Riau," ucap Syamsuar, pada Rabu (15/2/2023).

"Untuk penetapan status siaga Karhutla di tingkat provinsi harus ada dua kabupaten kota yang menetapkan status lebih dahulu. Dengan ditetapkan status siaga darurat Karhutla, maka kita bisa melaksanakan langkah-langkah antisipasi sesuai yang diamanahkan bapak Presiden dan Menko Polhukam," tambahnya.

Dalam menghadapi Karhutla tahun 2023, terdapat 8 poin arahan Gubernur Riau, yakni: 

1. Membentuk dan mengaktifkan posko satgas kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten kota sampai di tingkat desa.

2. Deteksi dini dan pengecekan lapangan (ground check) titik hotspot serta lakukan penanganan secara cepat dan tepat (ouick response). Upayakan pemadaman sedini mungkin agar tak membesar dan meluas.

3. Melakukan patroli rutin, mandiri, terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak buka lahan dengan cara membakar.

4. Menyiagakan seluruh sumber daya baik personil, SDM maupun sarana prasarana kebakaran hutan dan lahan seperti mesin pompa pemadam, selang, kendaraan operasional, sekat kanal, embung, menara pemantau api dan memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik, serta menyiapkan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

5. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait (Forkompimda, TNI, Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat/adat/agama, akademisi, media massa dan masyarakat relawan/mpa).

6. Melaksanakan apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka untuk mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

7. Melakukan upaya pembasahan (rewetting) lahan gambut terutama di wilayah rawan Karhutila.

8. Menyiapkan sekat kanal (canal blocking) dan embung air.