Guru SD di Lombok Barat Ditahan Usai Perkosa Siswinya hingga Hamil 7 Bulan

Lambeturah.co.id - Oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial BP di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga melakukan pemerkosaan kepada siswi berusia 13 tahun hingga hamil enam bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, BP ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Kepolisian Daerah (Polda) NTB. "Ya BP sudah kami tahan di (Dit) Tahti dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dikutip pada Selasa (10/9/2024).
Syarif mengatakan guru pemerkosa siswinya kelas 6 SD itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Ditreskrimum Polda NTB melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi.
BP dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).