Hakim Bebaskan Septia Mantan Karyawan Jhon LBF Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap eks karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa di kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kata hakim, Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Saptono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025).
Hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Septia dari tahanan, Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Saptono dengan hakim anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi.
Diketahui, Septia adalah mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta. Dia juga merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.
Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan gegara dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.