Hakim Kabulkan Banding Aset Dikembalikan ke Korban, Indra Kenz Tetap 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa kepada Indra Kenz di pengadilan tingkat pertama. Aset dikembalikan ke korban.

Hakim Kabulkan Banding Aset Dikembalikan ke Korban, Indra Kenz Tetap 10 Tahun Penjara
Hakim Kabulkan Banding Aset Dikembalikan ke Korban, Indra Kenz Tetap 10 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa kepada Indra Kenz di pengadilan tingkat pertama. Sejumlah aset pun akhirnya dikembalikan ke korban.

Hal tersebut tertuang dalam putusan banding pada 10 Januari 2023 oleh majelis hakim yang diketuai Sujatmiko dengan anggota Nathan Lambe dan Achmad Rivai.

"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng Tanggal 14 November 2022 yang dimintakan banding, mengenai status barang bukti khususnya daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258," bunyi amar putusan tersebut dikutip, pada Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan sejumlah aset Indra Kenz yang dirampas untuk negara. Lantaran, perbuatan trading Binomo Indra Kenz yang dinilai merupakan judi.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Banten pun membatalkan. Sehingga, Aset bisa dikembalikan ke korban.

Hakim Banding menyebut dalam persidangan terungkap jika sejumlah aset Indra Kenz didapat dari para korban yang berjumlah 144 orang dengan kerugian kurang lebih Rp 83 miliar.

"Sehingga adalah tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi. Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut," demikian bunyinya.

"Maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum," tambahnya hakim.

Sejumlah bukti yang dikembalikan ke korban antara lain berupa bentuk tanah dan bangunan, uang, hingga aset lainnya.

Namun, pidana 10 tahun penjara Indra Kenz tetap dan tidak berubah. 

"Dipandang telah memenuhi rasa keadilan, penegakkan hukum, serta kemanfaatan hukum, baik bagi Terdakwa, para korban maupun masyarakat umumnya," bunyi pertimbangan lagi.