Hakim Menolak Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo!

Hakim Menolak Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo!
Hakim Menolak Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo!

Lambeturah.co.id - Hakim telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ucap hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, pada Selasa (14/11/2023).

Hakim menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Diketahui, KPK menahan SYL sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan untuk menyetorkan sejumlah uang dengan ancaman mutasi.

Setoran itu berjumlah USD 4.000-10 ribu per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga sudah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor.

SYL lalu melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023.