Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas Negara

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas Negara
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas Negara

Lambeturah.co.id - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara.

Vonis di tingkat banding itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun.

Tak hanya itu, hakim menyatakan supaya aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta, pada Kamis (14/3/2024).

Selain menjatuhkan putusan itu, majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah pertimbangan status barang bukti nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. 

Menurutnya, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti itu untuk eksekusi, namun demikian memori banding penasihat hukum bisa dikabulkan sebagian.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan bandingnya.

Diketahui, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike. Aset itu diminta oleh hakim untuk dikembalikan.

Lalu aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike dan rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.

Kemudian, sebidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Sebidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11. Sebidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. 

Selain itu juga satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.