Oknum Polisi Penjual Barang Bukti Narkoba Dihukum Seumur Hidup

Oknum Polisi Penjual Barang Bukti Narkoba Dihukum Seumur Hidup
LambeTurah.co.id - Empat orang mantan anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai menerima hukuman bervariasi oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Kamis (17/2/2022), majelis hakim memberikan hukuman kepada terdakwa Agus Ramadhan Tanjung dengan hukuman penjara seumur hidup.

Agus dinyatakan terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Resmi Menikah



Selain itu, terdakwa Syahril Napitupulu dipidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun. Syahril terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Kesatu Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Khoirudin dipidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Leonardo Aritonang dipidana penjara selama 1 tahun. Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, untuk terdakwa Hendra yang merupakan tenaga honorer di Satpolair Tanjungbalai dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara. Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut keempat polisi tersebut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa Hendra dituntut selama 15 tahun bui.

"Atas putusan itu, kami menyatakan pikir -pikir untuk mengajukan banding," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih.