Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Indra Kenz Soal Kasus Binomo

Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Indra Kenz Soal Kasus Binomo
Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Indra Kenz Soal Kasus Binomo

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz

Hal itu disampaikan Majelis Hakim Rahman Rajaguguk yang beralasan eksepsi tersebut tidak berdasar.

"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," katanya Rahman di PN Tangerang, pada Senin (22/8/2022).

"Sidang dilanjutkan," sambungnya.

Sidang lanjutan Indra Kenz akan kembali dilaksanakan dengan meminta JPU untuk menghadirkan para saksi, pada Jumat (26/8/2022).

"Menghadirkan para saksi," ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa Indra Kenz terkait pidana judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik serta pencucian uang. Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dengan pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.