Pilu! Dua Wanita Indonesia Dirampok dan Diperkosa di Malaysia

Pilu! Dua Wanita Indonesia Dirampok dan Diperkosa di Malaysia
Pilu! Dua Wanita Indonesia Dirampok dan Diperkosa di Malaysia

Lambeturah.co.id - Kisah pilu dialami oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Keduanya telah menjadi korban perampokan sekaligus pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pria yang menyamar sebagai petugas imigrasi.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi Ketika korban dan temannya hendak berangkat kerja. Dilansir dari media lokal Malaysia, The Star, Senin (22/8/2022), Asisten Komisioner Kepolisian Mapang Jaya, Mohamad Farouk Eshak, dalam pernyataannya menyebut insiden itu terjadi Sabtu (20/8) waktu setempat.

Kedua korban secara tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas Imigrasi. Dua pelaku tersebut beralasan ingin mengecek izin kerja dan paspor kedua WNI.

"Mereka (dua wanita WNI-red) dihentikan oleh dua pria yang mengaku dari Departemen Imigrasi. Para tersangka memberitahu kedua wanita itu bahwa mereka ingin memeriksa izin kerja dan paspor mereka, dan memerintahkan mereka untuk masuk ke dalam mobil mereka," sebut Mohamad Farouk dalam pernyataannya.

"Kedua korban dibawa ke Serdang dan dalam perjalanan, perhiasan mereka dirampas. Salah satu korban, sang pelapor, diturunkan di pinggir jalan di Serdang, sedangkan satu korban lainnya dibawa ke sebuah hotel di Balakong dan diperkosa," imbuhnya.

Mohamad Farouk melaporkan bahwa insiden itu dilaporkan oleh salah satu korban yang diturunkan di pinggir jalan. Berdasarkan informasi intelijen yang dikumpulkan, sebuah tim kepolisian kemudian menggerebek sebuah rumah di Taman Seri Asahan pada Senin (22/8) dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

Dua pria yang berusia 40 tahun dan 35 tahun ditangkap dalam penggerebekan itu. Sejumlah barang termasuk mobil dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat melakukan perampokan dan pemerkosaan juga disita. Dua tersangka didapati sebagai penjahat kawakan berdasarkan catatan kriminal.

"Tersangka yang berusia 40 tahun telah memiliki 18 pelanggaran pidana dan terkait narkoba sebelumnya, dan juga diburu terkait tiga kasus terkait narkoba," sebut Mohamad Farouk.

"Satu tersangka lainnya didapati memiliki 13 pelanggaran pidana dan terkait narkoba sebelumnya, dan satu status buronan dalam kasus narkoba," tandasnya.