Hari ini, Polda Metro Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswi UI di Jaksel

Polda Metro Jaya bakal melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tewasnya Mahasiswa UI di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Hari ini, Polda Metro Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswi UI di Jaksel
Hari ini, Polda Metro Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswi UI di Jaksel

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya bakal melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan tewasnya Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (2/2/2023). 

”Secara legal hukum itu, itu artinya diundang, melalui kuasa hukumnya. Jadi mengundang melalui kuasa hukumnya," ucap Trunoyudo kepada wartawan.

Rekonstruksi dalam hal ini akan melibatkan jajaran internal Polda Metro Jaya beserta Korlantas Polri, serta tim eksternal. Tim eksternal yang bakal dihadirkan yakni Kompolnas, ahli transportasi, serta BEM Universitas Indonesia. 

Berikut daftar saksi dan pihak lainnya yang akan hadir dalam rekonstruksi ulang tersebut, diantaranya: 

Polri 

1. Dirgakkum Korlantas Polri 

2. Irwasda Polda Metro Jaya 

3. Kabidpropam Polda Metro Jaya 

4. Kabidkum Polda Metro Jaya 

5. Kabidhumas Polda Metro Jaya 

6. Ditreskrimum Polda Metro Jaya memerintahkan Kabbagwasidik 

7. Tim TAA Pusdik Lantas Polri. 

Instansi Luar 

1. Ketua Kompolnas 

2. Ketua Ombudsman RI 

3. Dekan Fisip Universitas Indonesia 

4. Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Suhandi Cahaya selaku ahli hukum pidana 

5. Ahli Transportasi, Prof. Dr. Darmaningtyas 

6. Ahli Kendaraan ATPM Mitsubsihi, Gempar Dwi Pambudi 

7. Ketua BEM Universitas Indonesia 

8. Ketua Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya 

9. Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina selaku 

10. Kuasa hukum keluarga Eko Setio Budi Wahono 

11. Ahli Kinematika. 

Saksi 

1. Fadhil Yuliansah 

2. Fendiyanto Agus Permono 

3. Apriyansyah 

4. Adi Saputra (alhi waris Saudara Alm Hasya) 

5. Arifin 

6. Mohammad Febru Favian Safriansyah Haz 

7. Idam Halid 

8. Muhammad Rafi Kurniawan 

9. Agus Priyadi Sebelumnya, 

Terkait kecelakaan tersebut, almarhum Hasya ditetapkan tersangka yang terlibat kecelakaan dengan eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, pada 6 Oktober 2022 lalu.