Hasnaeni "Wanita Emas" Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu karena Banyak Lesbi, Hakim Menolak!

Hasnaeni "Wanita Emas" Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu karena Banyak Lesbi, Hakim Menolak!
Hasnaeni

Lambeturah.co.id - Terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2022, Hasnaeni alias si 'wanita emas' memohon supaya bisa dipindahkan dari lapas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Permohonan tersebut disampaikan lewat kuasa hukumnya usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas Hasnaeni.

"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh Majelis Hakim," kata penasihat hukum Hasnaeni di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (13/8/2023).

"Tidak bisa Pak, kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami enggak ada kewenangan lagi," kata Ketua Majelis Hakim.

Hasnaeni dan tim kuasa hukumnya sampai saat ini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait vonis 5 tahun bui. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan demikian.

Ditemui usai persidangan, Hasnaeni mengakui ingin pindah dari Rutan Pondok Bambu karena di sana banyak tahanan yang lesbi.

"Di sana itu hampir 90 persen lesbi ya, jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak juga yang membuat saya resah," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.

Terkait hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).