Indra Kenz Dituntut 15 Tahun dan Denda 10 Miliar

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun dan Denda 10 Miliar
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun dan Denda 10 Miliar

Lambeturah.co.id - Terdakwa kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz dituntut 15 tahun perjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (5/10/2022). 

Kemudian, Indra juga akan menyampaikan nota pembelaan baik secara tertulis maupun lisan. 

"Tentunya yang Mulia," kata Indra Kenz.

Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Danang Hardianto mengaku siap untuk menyusun nota pembelaan tersebut. 

"Kami akan melihat apa yang akan disampaikan di pembelaan, yang jelas Indra punya hak untuk dapatkan keadilan," kata Danang Hardianto.

Usai sidang berlangsung, Hakim memberikan waktu 5 hari untuk Indra Kenz dan kembali akan disidangkan pada 10 Oktober mendatang.

Selain dihukum 15 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Seperti diketahui, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.