Instruktur Fitness Diduga Sekap hingga Perkosa Wanita di Apartemen Jakut

Instruktur Fitness Diduga Sekap hingga Perkosa Wanita di Apartemen Jakut
Instruktur Fitness Diduga Sekap hingga Perkosa Wanita di Apartemen Jakut

Lambeturah.co.id - Wanita asal Cimahi, Jawa Barat, berinisial TN diperkosa instruktur fitness yang dikenalnya melalui aplikasi kencan. Nahas, korban sempat disekap di apartemen milik pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).

Terkait hal itu, Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan korban dan pelaku baru kenal 3 minggu lewat aplikasi Muzz

"Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu kemudian diajak mengobrol. ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujar Binsar dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

"Mulai muncul ancaman, (sehingga korban) ketakutan dan korban pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," tambahnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana juga menyebut korban sempat disekap di apartemen itu. Kasus ini terungkap ketika korban menghubungi ibunya saat pelaku lengah.

"Setelah ada timing waktu saat tersangka ini mengambil makanan di bawah, korban lalu menghubungi ibu kandung korban," ujarnya.

Ibu korban yang mendengar kabar itu lalu kemudian meminta tolong kepada majikannya. Sang majikan lalu menghubungi call center 110.

Mendapatkan aduan itu, pihak kepolisian setempat langsung mendatangi apartemen pelaku. Polisi pun menangkap pelaku dan mengamankan korban.

"Kemudian ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110 dan kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.