Protes UMP 2022, 2 Juta Buruh Akan Mogok Kerja

Protes UMP 2022, 2 Juta Buruh Akan Mogok Kerja
LambeTurah.co.id - Protes mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 akan dilakukan oleh gerakan buruh. Sebanyak 2 juta buruh bakal mogok kerja pada awal Desember 2021.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan rata-rata upah minimum naik 1,09% tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah. Atas dasar tersebut, mereka menuntut adanya kenaikan UMP.

"Buruh telah memutuskan, KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti/setop produksi, dan ini adalah legal dan ini adalah konstitusional," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, dikutip Sabtu (27/11/2021)

Bawakan Karya Band Lain Tanpa Izin, Istri Rizki 2R Digugat



Rencananya, aksi mogok nasional itu akan dilakukan pada 6-8 Desember. Namun, kata Said, tanggal tersebut masih tentatif dan belum ada keputusan resmi dari seluruh elemen gabungan serikat buruh.

Selain itu, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan enam konfederasi dan aliansi konfederasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan gedung DPR RI.

"Dari informasi yang kami terima, seluruh daerah meminta agar diizinkan mogok daerah/modar. Jadi mereka akan menghentikan produksi, melumpuhkan proses produksi di daerah masing-masing secara bergelombang, misal di Cianjur, di Sukabumi, di Bogor, di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, terus bergelombang, mereka mengistilahkan mogok daerah atau modar," lanjut Said.

"Karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan dan para menteri yang telah melakukan pemufakatan jahat. Untuk jangka panjang bukan naik upah minimum, turun karena ada istilah batas atas (batas bawah)," sebutnya.

Dia memastikan aksi yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan setempat. Semua prosedur protokol kesehatan akan dipenuhi dan mematuhi prosedur terkait aksi unjuk rasa yang diatur di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Mengemukakan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, yang boleh mengorganisasi pemogokan.