Ironis! Suami Siram Istri dengan Air Keras di Cengkareng

Seorang ibu bernama Rohana merasakan firasat buruk yang terjadi pada anaknya SS, lantaran Rohana tidak merestui pernikahan anaknya dengan kekasihnya.

Ironis! Suami Siram Istri dengan Air Keras di Cengkareng
Ironis! Suami Siram Istri dengan Air Keras di Cengkareng

Lambeturah.co.id - Seorang ibu bernama Rohana merasakan firasat buruk yang terjadi pada anaknya SS, lantaran Rohana tidak merestui pernikahan anaknya dengan kekasihnya.

"Saya sih feeling orangnya kejam, enggak setuju waktu nikah sama Rizal. Karena kan dilihat kondisi fisik dia saja seperti itu," kata Rohana di Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (30/12/2022). 

"Aku maunya jangan sampai anaknya itu punya ayah tiri lah," tambahnya.

Namun, pada Juli 2022, SS memutuskan untuk menikah siri dengan kekasihnya bernama Rizal, yang diketahui bekerja sebagai mandor bangunan.

Usai menikah, Rizal pun beralih profesi menjadi tukang urut panggilan dan menjual cairan pembersih lantai. 

Lalu, Rohana pun sudah jarang bertemu dengan anaknya tersebut lantaran keduanya memilih untuk mengontrak rumah.

Namun, selang berapa lama kemudian, firasat Rohana seorang ibu terbukti SS meninggal dunia akibat disiram air keras oleh suami yang baru dinikahinya.

"Saya enggak pernah berantem sama dia. Kejadian ini saya syok. Saya kaget dia berbuat kayak gini. Kejam dia. Hukum lah yang setimpal," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, saat kejadian, Rizal tengah duduk berhadapan dengan korban SS di rumah kontrakan mereka. Sementara itu, KM (anak tiri Rizal) sedang tidur di atas kasur tanpa ranjang. 

"Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri keduanya. Terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan SS," ujarnya.

"Karena teriakan tersebut, para tetangga mendatangi dan melihat kejadian tersebut dan membawanya (kedua korban) ke rumah sakit," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.