Izin Dicabut, MUI Berhenti Bekerjasama Dengan ACT

Izin Dicabut, MUI Berhenti Bekerjasama Dengan ACT
Izin Dicabut, MUI Berhenti Bekerjasama Dengan ACT

Lambeturah.co.id - Majelis Ulama Indonesia memutus untuk berhenti bekerjasama dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap. Sebab izin ACT dicabut oleh kementerian Sosial.

"Kerja sama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerja samanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Suhud di Jakarta, pada Selasa (26/7/2022). 

"Karena kerja samanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan. Yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," tambahnya.  

Donasi yang ada di internal ACT, Marsudi berharap masyarakat bisa mengetahui kemana disalurkannya dan permasalahannya bisa selesai.

"Saya harapkan persoalan diselesaikan dulu. Dan yang terpenting dibuka agar umat yg memberikan donasi clear ke mana tasaruf-nya. Organ yang menjalankan begitu diaudit," ujarnya. 

Seperti diketahui, Kementerian Sosial sudah mencabut izin yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.  

Sementara, hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022, tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).