Jaksa Ajukan Banding Usai Doni Salmanan Gagal Dimiskinkan

Terdakwa Doni Salmanan dalam kasus Quotex batal dimiskinkan usai hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa, seperti soal ganti rugi korban. 

Jaksa Ajukan Banding Usai Doni Salmanan Gagal Dimiskinkan
Jaksa Ajukan Banding Usai Doni Salmanan Gagal Dimiskinkan

Lambeturah.co.id - Terdakwa Doni Salmanan dalam kasus Quotex batal dimiskinkan usai hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa, seperti soal ganti rugi korban. 

Kemudian, Jaksa melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding.

Seperti diketahui, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan. Hakim juga memerintahkan jika Doni harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," ucap hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," tambahnya.

Tak hanya itu, Hakim juga memerintahkan barang bukti sejumlah aset milik Doni Salmanan seperti uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah merek Porsche berwarna biru pun dikembalikan ke Doni Salmanan. 

Hakim juga menilai soal regulasi trading atau binary option belum jelas.

Jaksa pun kecewa dengan putusan hakim. Jaksa pun mengajukan banding yang salah satu pertimbangannya adalah putusan hakim yang mengembalikan aset sitaan kepada Doni Salmanan.

"Kemudian tentang barang bukti yang bernilai ekonomis itu yang kemarin kita tuntut itu di poin 33 sampai 131, tentang uang tunai, kendaraan bermotor, dan mobil. Di tuntutan kami dikembalikan melalui paguyuban para korban, dibagi secara proporsional. Tapi ternyata putusan majelis kemarin dikembalikan ke Terdakwa," ujar Mumuh, pada Jumat (16/12/2022).

"Jadi tim JPU akan melakukan upaya hukum tentang putusan hal tersebut. Artinya, tim JPU akan banding. Jadi mungkin paling telat tim JPU akan menyatakan banding," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Doni dihukum 13 tahun penjara dan membayar ganti rugi restitusi terhadap para korban sebesar Rp 17 miliar.