Kades di Karawang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta Buat Karaoke Hingga Beli Narkoba

Kades di Karawang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta Buat Karaoke Hingga Beli Narkoba
Kades di Karawang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta Buat Karaoke Hingga Beli Narkoba

Lambeturah.co.id - Kepala Desa di Karawang, Abdul Wahid kini berurusan dengan polisi. Dia menjadi tersangka setelah korupsi dana desa hingga Rp 221 juta saat menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Uang yang diduga dikorupsi Abdul Wahid adalah dana desa tahun anggaran 2018. Dia mensiasati anggaran fisik. Mirisnya, uang itu digunakan Abdul Wahid untuk hiburan pribadi mulai dari karaoke hingga membeli narkoba.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Selasa (6/2/2024).

"Dari total anggaran yang terima oleh tersangka selaku pejabat di Desa Jatiwangi, ada kerugian negara, sebesar Rp221.118.160 dalam proses pembanguna area umum atau taman desa berdasarkan hasil audit Inspektorat Karawang," tambahnya.

Menurutnya, Abdul Wahid telah memotong duit dalam anggaran pemangunan fisik yang tidak dibayarkan sesuai dengan pagu anggaran yang seharusnya. 

"Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mukai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018, modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya," tuturnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan foto copy buku rekening Desa Jatiwangi, salinan rekening koran Desa Jatiwangi tahun 2018.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda subsider maksimal Rp350 juta, sesuai dengan pasal 2, jo pasal 3, jo pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.