Kapolsek di Laporkan Ke Polres, Diduga Hamili Pacar dan Tak Tanggung Jawab

Seorang Kapolsek dilaporkan terkait dugaan telah menghamili seorang gadis berusia 22 tahun inisial IB di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolsek di Laporkan Ke Polres, Diduga Hamili Pacar dan Tak Tanggung Jawab
Kapolsek di Laporkan Ke Polres, Diduga Hamili Pacar dan Tak Tanggung Jawab

Lambeturah.co.id - Seorang Kapolsek dilaporkan terkait dugaan telah menghamili seorang gadis berusia 22 tahun inisial IB di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara itu, Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon menjelaskan, melaporkan kasus tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan bersama keluarga korban.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, saya bersama dua kakak korban sudah laporkan kasus ini ke polres," kata Yundri di Kupang, pada Kamis (12/1/2023).

"Berdasarkan pengakuan dari IB, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, namun IB menolak," tambahnya.

Menurutnya, Kapolsek berinisial NRB tetap tidak mau bertanggung jawab dan menghilang ketika wanita ini usia kehamilannya mencapai delapan bulan.

Pihak keluarga IB pun mengaku kecewa dengan janjinya, sehingga melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan untuk tindakan hukum lebih lanjut.

"Kita berharap agar laporan ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya. Kasihan dengan IB," ungkapnya.

Kapolres Timor Tengah Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar, tadi ada yang melaporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu," tandasnya.