Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Senilai Rp 360 Juta Asal Thailand

Lambeturah.co.id - Karantina Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pemusnahan sebanyak 12 ton buah mangga ilegal asal Thailand karena diketahui masuk tanpa dokumen resmi.
Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara menyebut adanya pasokan buah mangga dari Port Klang, Malaysia yang hendak dibawa menuju wilayah Asahan, Sumatera Utara.
"Berdasarkan hasil patroli laut yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 30001, kapal target KM BDI berhasil dihentikan di Perairan Aruah pada pukul 00.13 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut membawa muatan 12.000 kg Mangga Gold Thailand yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan dokumen yang sah," kata Kepala Karantina Sumut N Prayatno Ginting dikutip pada Rabu (26/3/2025).
Diketahui, pemasukan media pembawa berupa buah mangga tanpa melalui jalur resmi ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88.
Ia menyebutkan usai dilakukan pemeriksaan dan dikonfirmasi tidak memiliki dokumen resmi, 12 ton mangga ilegal ini resmi dimusnahkan oleh Karantina Sumut pada Rabu (19/3/2025).
"Pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sedangkan nilai ekonomi dari komoditas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 360 juta," ujarnya.
"Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pemasukan ilegal, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ketat dan kerja sama lintas sektor, diharapkan keamanan pangan Indonesia tetap terjaga serta dapat meningkatkan daya saing produk pertanian dalam negeri," pungkasnya.