Kasus ASABRI! Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati

Kasus ASABRI! Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati
Kasus ASABRI! Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup

Lambeturah.co.id - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro tuntut hukuman pidana mati. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa ketika bacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (26/10/2022).

"Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," tambahnya.

Benny Tjokro dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya itu, Benny Tjokro pun dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731 jika tidak sanggup dalam mengembalikan uang aset. maka harta benda yang bisa disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi uang sebagai pengganti.

Benny Tjokro juga tuntut pidana mati terkait skandal kasus korupsi PT Jiwasraya.