Adik Vanessa Angel Resmi Dilaporkan Oleh Skincare Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Adik Vanessa Angel Resmi Dilaporkan Oleh Skincare Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
LambeTurah.co.id - Pihak skincare Tanskin resmi melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat pada Selasa (12/4/2022) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Kami melaporkan seseorang dengan inisial MLF," ujar Machi Ahmad di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).

Laporan itu dibuat terkait unggahan Mayang di media sosial soal kondisi wajah setelah menggunakan produk Tanskin.

Hak Kuasa Hukum Dicabut Sepihak Richard Lee, Razman Arif Nasution Minta Selesaikan Kewajiban



Machi menyebut Mayang sempat mengunggah video melalui akunnya di Instagran yang menampilkan Instagram Tan Skin.

"Di 26 Maret beliau memposting video reels Instagram yang menampilkan Instagram dari klien kami," ucapnya

Beberapa hari kemudian, pihak kliennya telah menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Mayang sekaligus mengirimkan surat terbuka terkait kejadian itu.

Pada 4 April 2022, pihak produk kecantikan itu memberikan somasi pertama kepada Mayang.

Namun, adik mendiang Vanessa Angel itu tak menanggapinya, sehingga pihak Tan Skin kembali mengirimkan somasi.

Lagi-lagi, Mayang tak merespons somasi yang dilayangkan kepadanya.

"Hari ini, 12 April akhirnya kami laporkan beliau ke Polda Metro Jaya," kata Machi Ahmad.

Mayang dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310, dan 311 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta.