Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Tenaga Ahli KSP Pastikan Jokowi Tak Hadir Dalam Sidang

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Tenaga Ahli KSP Pastikan Jokowi Tak Hadir Dalam Sidang
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Tenaga Ahli KSP Pastikan Jokowi Tak Hadir Dalam Sidang

Lambeturah.co.id - Ade Irfan Pulungan selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan hadir dalam sidang kasus ijazah palsu.

Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana yang juga sebagai penggugat meminta Jokowi untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Sedangkan, Ade Irfan sudah menjelaskan jika presiden Jokowi akan diwakilkan oleh jaksa pengacara negara dalam sidang di PN Jakpus.

"Itu nggak usah diperdebatkan lagi, Bang Eggi udah paham betul," ucapnya, pada Rabu (19/10/2022).

"Ya, itu tadi karena udah diatur melekat regulasi, ketentuan yang ada. JPN itu kan mewakili negara dan sah-sah saja dan itu ada ketentuannya juga para pihak yang berperkara itu bisa mewakili kuasa hukum," tambahnya.

Permintaan Eggi supaya Jokowi dapat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana, pada Selasa (18/10/2022).

"Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal. Pribadi Jokowi, Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," ujar Eggi.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Heneng menanggapi dari gugatan yang disampaikan jika yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.

"Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden, sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," pungkasnya.