Kasus Dugaan Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Diminta Tegas

Kasus Dugaan Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Diminta Tegas
Kasus Dugaan Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Diminta Tegas

Lambeturah.co.id - KPK diminta untuk tegas menangani.kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Sementara pihak KPK sebelumnya sudah menyatakan lebih dari dua orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," ujarnya.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah Gedung Setjen DPR pada Selasa (30/4/2024). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.

KPK menemukan bukti dokumen hingga bukti transfer uang dari hasil penggeledahan itu. Tiap bukti itu masih dalam tahap pendalaman tim penyidik.