Polisi Tangkap Penyebar Konten Pornografi Anak di Akun X dan Telegram

Polisi Tangkap Penyebar Konten Pornografi Anak di Akun X dan Telegram
Polisi Tangkap Penyebar Konten Pornografi Anak di Akun X dan Telegram

Lambeturah.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak. Pelaku berinisial DY ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Peran [tersangka] mencari video-video pornografi anak kemudian menjual video tersebut melalui media sosial telegram," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, pada Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan informasi, pelaku ditangkap pada Rabu (29/5/2024) di kawasan Tarumajaya, Bekasi.

Kasus ini berawal saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun X @balapcan yang mempromosikan konten pornografi.

"Akun twitter [X] @balapcan yang mempromote atau mempromosikan link, yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP," kata Ade.

Ia menyebutkan, bahwa pelaku mematok tarif Rp 150 ribu untuk yang mau berlangganan konten-konten pornografi anak.

"Tim melakukan penggeledahan untuk mencari device target, yaitu : handphone POCO M4 PRO 5G Xiaomi dan Iphone 12 Pro Max warna Biru dan selanjutnya didapatkan oleh petugas serta hasil check didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram," katanya.

Namun banyak video-video pornografi itu yang sudah dihapus pelaku. Alasannya lantaran memori ponselnya penuh. Pelaku sendiri sudah satu tahun menjual konten pornografi.

"Tersisa 10 video anak di bawah umur di ponsel tersangka. Video-video lainnya sudah dihapus (memori ponsel tersangka terbatas), yang mana tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.