Kasus Penganiayaan David, Pihak Kampus Resmi DO Mario Dandy!

Pihak kampus telah memutuskan untuk mengeluarkan anak pejabat Pajak usai viral terkait menganiaya David hingga koma.

Kasus Penganiayaan David, Pihak Kampus Resmi DO Mario Dandy!
Kasus Penganiayaan David, Pihak Kampus Resmi DO Mario Dandy!

Lambeturah.co.id - Universitas Prasetiya Mulya angkat bicara soal salah satu mahasiswanya, bernama Mario Dandy Satrio. Pihak kampus telah memutuskan untuk mengeluarkan anak pejabat Pajak usai viral terkait menganiaya David hingga koma.

Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya itu diunggah melalui akun Instagram resmi @prasmul, pada Jumat (24/2/2023). 

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulisnya dalam pernyataan resmi pihak Universitas Prasetiya Mulya.

Pihak kampus juga memantau penuh kasus penganiayaan itu dan mengecam aksi brutal Mario yang dilakukan kepada David tersebut.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," ujarnya.

Melanjutkan, pihak Universitas juga menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban penganiayaan.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tuturnya.

Seperti ini pernyataan lengkap dari Universitas Prasetiya Mulya soal Mario Dandy Satrio:

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

Jakarta, 24 Februari 2023

ttd

Prof. Dr. Djisman Simandjuntak

Rektor Universitas Prasetya Mulya