Kecelakaan Maut Truk Tabrak Satu Keluarga di Sukabumi, Sopir Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Satu Keluarga di Sukabumi, Sopir Ditetapkan Tersangka
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Satu Keluarga di Sukabumi, Sopir Ditetapkan Tersangka

Lambeturah.co.id - Kecelakaan maut terjadi di Sukabumi ketika sebuah truk yang bermuatan kerikil menabrak satu keluarga. Akibat insiden tersebut, satu korban tewas di tempat dan dua lainnya mengalami luka serius.

"Korban merupakan satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri beserta satu anaknya. Untuk penyebab kejadiannya masih dalam penyelidikan," kata Briptu Caesaryadi Ependi dari Unit Laka Lantas Satlantas Polres Sukabumi, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Selasa (5/9/2023).

Korban yang meninggal dunia adalah Saiukun (50), sedangkan istrinya, Nyai Marini, sedang menjalani perawatan intensif di RS Betha Medika Cisaat, sementara anak mereka, Muhamad Dirga (8), sedang dirawat oleh tim medis di RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Jenazah Saiukun masih berada di ruang jenazah RSUD Sekarwangi, menunggu dijemput oleh keluarganya. Ketiga korban berasal dari Kampung Cipayung, RT 05/05, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Briptu Caesaryadi, kecelakaan ini terjadi setelah keluarga tersebut membeli terpal di salah satu toko di Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dan hendak melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi F 4607 UBV.

Korban Saiukun yang saat itu berada di atas motor menaikkan anaknya ke sepeda motor, sementara istrinya hendak duduk di jok motor. Tiba-tiba, seorang truk bermuatan batu kerikil datang dengan kecepatan tinggi dari arah Kota Sukabumi menuju Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menabrak bagian belakang motor korban.

Akibatnya, Saiukun dan anaknya beserta sepeda motor mereka masuk ke dalam kolong truk, sementara Marini terpental. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan. Proses evakuasi dua korban yang berada di bawah truk berlangsung dramatis, di mana warga harus mengosongkan muatan truk dan mengangkat truk tersebut untuk mengeluarkan korban.

Saiukun meninggal dunia di tempat kejadian, sementara anaknya, M. Dirga, masih dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat RSUD Sekarwangi. Istri korban juga belum sadarkan diri dan sedang menjalani perawatan oleh tim medis di RS Betha Medika.

Caesaryadi menyatakan bahwa Satlantas Polres Sukabumi masih mengumpulkan keterangan dari sopir truk dan saksi yang berada di lokasi, serta menggandakan rekaman CCTV yang ada di lokasi sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan di tempat kejadian, kecelakaan ini terjadi akibat olengnya truk sehingga masuk ke lahan parkir di mana korban saat itu sedang berhenti.

Supir Truk Tersangka

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar, mengungkapkan bahwa sopir truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi F 8553 SI bernama Sepani (35) terbukti melakukan kesalahan akibat kelalaiannya.

sopir truk di tetapkan sebagai tersangka,pelaku saat ini telah ditahan

"Hasil gelar perkara kami sudah cukup bukti, maka (sopir truk) di tetapkan sebagai tersangka," ujar Fajar pada Selasa (05/09/2023).

Sepani akan dijerat sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta.

Fajar menambahkan, "Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal, pelaku saat ini telah ditahan dan kasusnya sedang dalam tahap penyidikan."