Kejagung Periksa Beberapa Rekening yang Diblokir Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Periksa Beberapa Rekening yang Diblokir Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Kejagung Periksa Beberapa Rekening yang Diblokir Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menyita sejumlah rekening atas tersangka Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Ada beberapa rekening, dan nominal rekening tidak bisa kami sebutkan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, pada Kamis (4/4/2024).

"Apabila terdapat dugaan terkait kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan," tambahnya.

Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung mengatakan jika nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun dari hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Namun demikian, Kejagung menegaskan nilai kerugian itu masih belum bersifat final. Kejagung menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.