Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api, Dito Mahendra Langsung Bebas 

Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api, Dito Mahendra Langsung Bebas 
Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api, Dito Mahendra Langsung Bebas 

Lambeturah.co.id - Dito Mahendra, juga dikenal sebagai Dito Mahendra Sampurno, telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan karena terbukti melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Dewa Made Budiwatsara, menyampaikan keputusan tersebut pada Kamis (4/4/2024).

"Mengadili; menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin," ujar hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Dewa Made Budiwatsara, Kamis (4/4/2024).

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Dito secara sah terbukti menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang tersebut.

Vonis pidana penjara 7 bulan langsung diberikan kepada Dito Mahendra.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata hakim.

Meskipun divonis, Dito tidak harus tetap berada di penjara karena masa tahanannya telah habis.

Hakim menyatakan bahwa masa penahanan Dito sejak penangkapannya pada 8 September 2023 akan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Oleh karena itu, Dito langsung dibebaskan dari tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," ucap hakim.

Pada awalnya, jaksa menuntut Dito dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun, dalam putusan akhir, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa penyidik KPK menemukan 15 senjata di kediaman Dito yang juga berfungsi sebagai kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat melakukan penggeledahan terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dari 15 senjata yang ditemukan, hanya 6 di antaranya yang memiliki izin resmi. Sementara itu, 9 senjata lainnya, termasuk senjata api, senapan angin, dan airsoft gun, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Selain senjata, penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru, yang sebagian besar juga terkait dengan senjata ilegal yang ditemukan.

Jaksa menjelaskan bahwa senjata ilegal dan amunisi yang ditemukan masih dalam kondisi aktif dan dapat berfungsi. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kepemilikan senjata ilegal yang cukup besar dan terkait dengan kasus kriminal yang sedang diselidiki oleh otoritas terkait.