Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Tersangka Izin Tambang dan Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka, dan langsung ditahan, pada Selasa (15/8/2023).
Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka, dan langsung ditahan, pada Selasa (15/8/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menyampaikan tersangka merupakan anggota Komisi I DPR.
"Tersangka IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ucap Ketut Sumedana.
Menurutnya, keterlibatan tersangka atas dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, diketahui anggota DPR berinisial LS dari Partai Golkar akan ditetapkan sebagai tersangka, namun yang benar adalah anggota DPR dari PDI Perjuangan Ismail Thomas.