Keluarga Terdakwa Bechi Histeris Dengar Vonis Hakim Soal Kasus Pencabulan Santriwati

Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan. Lalu, istri Bechi Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah bahkan sampai meneriaki hakim.

Keluarga Terdakwa Bechi Histeris Dengar Vonis Hakim Soal Kasus Pencabulan Santriwati
Keluarga Terdakwa Bechi Histeris Dengar Vonis Hakim Soal Kasus Pencabulan Santriwati

Lambeturah.co.id - Keluarga terdakwa histeris usai mendengar putusan Majelis Hakim terkait kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Anak kiai Jombang tersebut divonis tujuh tahun penjara. Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan. Lalu, istri Bechi Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah bahkan sampai meneriaki hakim.

"Zalim!," teriaknya usai hakim membacakan vonis untuk suaminya, di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, pada Kamis (17/10/2022).

"Lidahnya, lidahnya, lidahnya!," teriaknya lagi.

Dalam persidangan Sunnah tampak gelisah dan beberapa kali duduk dan berdiri dari bangku penonton sidang.

Kemudian, setelah majelis hakim membacakan vonis, suasana ruang persidangan kemudian ricuh. 

"Woy hakim! Ini rekayasa. Bagaimana bisa saksi testimonium de auditu digunakan, ini satu-satunya di dunia," ucap salah satu pengacara Bechi.

Diketahui sebelumnya, Bechi divonis 7 tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap santriwati.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyampaikan Bechi terbukti secara sah telah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pada Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan UU 8 Tahun 1981.