Kemendag Bakal Ancam Cabut Izin Distributor Minyakita Bagi yang Nakal

Kemendag Bakal Ancam Cabut Izin Distributor Minyakita Bagi yang Nakal
Kemendag Bakal Ancam Cabut Izin Distributor Minyakita Bagi yang Nakal

Lambeturah.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mencabut izin usaha distributor yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin.

"Yang jelas, teguran beberapa kali. Biasanya tiga kali (teguran), kemudian bisa cabut izin usahanya," kata Rusmin usai meninjau distribusi minyak goreng di Kawasan Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Ya pasti, pasti. Kalau dari teman-teman dengan dinas, dengan pengusaha, kami juga sudah melakukan rapat untuk menjaga ini, tapi mungkin perlu kita ingatkan kembali bahwa yang terjadi di lapangan seperti ini," tambahya.

Dia bakal panggil para pengusaha ritel mulai pekan depan, sebelum Natal dan Tahun Baru 2024/2025. 

"Secepatnya aja, kalau perlu minggu depan sebelum Natal sudah lakukan," ungkapnya.

Rusmin juga memberikan imbauan kepada konsumen supaya segera melaporkan ke dinas jika apabila terjadi lonjakan harga Minyakita yang tidak wajar. 

"Jadi kalau ada harga di atas kewajaran bisa speak up. Jadi peran dari konsumen ini juga sangat penting. Kami juga akan kalau memang ada hal-hal yang bisa kita tindak lanjut, akan kita coba tindak lanjut. Kalau Minyakita memang, untuk Minyakita secara nasional sudah cukup, dan kami juga sudah lakukan survei ke pasar-pasar, itu Minyakita itu banyak," pungkasnya.