Kemenkes, BPOM dan Perusahaan Farmasi Digugat Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Ajukan Class Action

Kasus gagal ginjal akut bakal dibawa ke ranah hukum dengan menggugat (Kemenkes), BPOM dan perusahaan farmasi soal obat sirup tercemar (EG) dan (DEG).

Kemenkes, BPOM dan Perusahaan Farmasi Digugat Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Ajukan Class Action
Kemenkes, BPOM dan Perusahaan Farmasi Digugat Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Ajukan Class Action

Lambeturah.co.id - Kasus gagal ginjal akut bakal dibawa ke ranah hukum dengan menggugat yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM dan beberapa perusahaan farmasi soal larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal itu diajukan dengan class action yang dilakukan oleh sejumlah orang tua yang anaknya telah menjadi korban gagal ginjal akut.

Mereka melayangkan gugatan ke sejumlah pihak lantaran lambat dalam mengawasi peredaran obat sirup yang terpapar larutan EG dan DEG.

Tercatat sudah ada 195 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut hingga awal November 2022.

Sementara itu, Safitri selaku orang tua anak yang menjadi korban gagal ginjal akut menceritakan kronologi anaknya yang meninggal akibat penyakit tersebut. Ia juga tak menyangka jika anaknya berkahir dengan diagnosa gagal ginjal akut.

"Semua alat di rumah sakit yang mungkin teman-teman tahu, terpasang di badan anak kami. Dari yang paling kecil umur 6 bulan, 9 bulan, sampai anak saya yang 8 tahun. Yang tidak akan terbayangkan, tidak akan bisa melupakan seumur hidup, itu terpasang di anak-anak kami. Yang hari sebelumnya masih main bola, sebelumnya masih sekolah, masih ujian, masih lari-lari sana-sini," kata Safitri yang hadir dalam acara 'Media Briefing Korban Gagal Ginjal Akut Menggugat' (Class Action) di Jakarta belum lama ini.

"Saya menyayangkan kenapa tidak ada awareness. Kenapa dari pihak IDAI, Kemenkes tidak ada awareness. Tracing dari awal, ada kasus baru yang memang belum diketahui penyebabnya, tapi setidaknya anak-anak atau pasien ini punya satu benang merah yang sama. Dengan gejala bermacam-macam yang berbeda, rentang waktu yang berbeda, tapi sama-sama satu, dia demam dan tidak bisa buang air kecil, Yang kita hadapin kan lembaga-lembaga yang abai, yang merasa sudah mengerjakan tugasnya tapi tidak dikerjakan, dan kemana lagi kami harus minta keadilan," tambahnya.

Dalam gugatan class action, terdapat sembilan lembaga dan perushaan yang bakal digugat, antara lain BPOM, Kemenkes, PT Afi Pharma, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Tirta Buana, PT Logicom Solution, PT Mega Setia Agung, CV Mega Integra, CV Budiarta.