Kemenkeu akan Realisasikan Pejabat Negara Wajib Pakai Mobil Dinas Listrik

Kemenkeu akan Realisasikan Pejabat Negara Wajib Pakai Mobil Dinas Listrik
Kemenkeu akan Realisasikan Pejabat Negara Wajib Pakai Mobil Dinas Listrik

Lambeturah.co.id - Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan jika pemerintah akan berencana merealisasikan untuk mengganti kendaraan dinasnya dengan mobil listrik.

Kebijakan tersebut sudah ada payung hukum dan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi untuk pengadaan kendaraan baru, kita tentu akan menuju ke situ. Tapi ini sangat bergantung dari masing-masing RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) dari kementerian/lembaga tersebut," ucap Rionald secara virtual, pada Jumat (14/10/2022).

"Itu yang akan kita perhatikan. Namun, pada dasarnya bergerak menuju kendaraan listrik, ini sudah dicanangkan," tambahnya.

Ia juga menjelaskan dalam rencana penggantian Kendaraan dinas tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan itu dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara, Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaiannya terutama soal kesiapan anggaran untuk mengatur penggunaan Mobil listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.