Kemnaker Sebut THR Belum Cair Bisa Lapor Posko Satgas

Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023

Kemnaker Sebut THR Belum Cair Bisa Lapor Posko Satgas
Kemnaker Sebut THR Belum Cair Bisa Lapor Posko Satgas

Lambeturah.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 dapat melayani aduan hingga 28 April 2023. 

Jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR setelah Lebaran ini masih bisa melapor.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan layanan aduan THR bisa diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," ucap Anwar dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Sedangkan bagi pengusaha yang ketahuan tidak membayar THR, bakal dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," tulis dalam keterangan Kemnaker.

Posko THR sudah menerima 3.498 layanan sampai 19 April 2023, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan.

Sebanyak 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. 

Selain itu, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan; Provinsi Sumatera Utara (35); Sumatera Barat (36); Riau (25); Jambi (15); Sumatera Selatan (34); Bengkulu (9); Lampung (18); Kepulauan Bangka Belitung (8); Kepulauan Riau (25); DKI Jakarta (661); Jawa Barat (419); Jawa Tengah (217); DIY (51); Jawa Timur (165); dan Banten (191).

Kemudian, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan; NTB (3); NTT (3); Kalimantan Barat (19); Kalimantan Tengah (13); Kalimantan Selatan (20); Kalimantan Timur (28); Kalimantan Utara (5); Sulawesi Utara (3); Sulawesi Tengah (8); Sulawesi Selatan (22); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (4); Papua (4); Papua Barat (0).