Mengaku Dihamili Oknum Polres Trenggalek, Janda Ini Melapor ke Propam Polda Jatim
Wanita berinisial AT warga Kecamatan Trenggalek mengatakan telah melaporkan anggota Satlantas Polres Trenggalek berinisial ABS (39) ke polda pada Senin (4/10). Laporan bernomor STPL/81/X/uploads/images/2021/Yanduan ditandatangani oleh Pamin II Subbagyanduan Bidpropam Polda Jawa Timur Iptu Dedhi Chrisdianto.
"Saya beranikan diri untuk melapor ke polda, minta pertanggungjawaban ABS sesuai janji yang pernah dibuat dan minta keadilan," kata AT kepada awak media, Jumat (22/10/2021).
Menurut AT, perkara itu bermula dari perkenalannya dengan ABS sekitar 1,5 tahun yang lalu. Saat itu ABS datang ke rumahnya bersama saudaranya dengan tujuan untuk bersilaturahmi. Saat itu ABS sempat meminta nomor telepon AT.
Awalnya AT tidak memberikan respons saat ABS mencoba menghubungi. Namun karena terus menerus dihubungi akhirnya pada Maret 2021 lalu, AT memberikan respons dan keduanya menjalin hubungan asmara.
"Saya dekat dengan beliau sudah selayaknya suami istri karena lama kelamaan saya merasakan ada kenyamanan sama dia. Tiap hari dia datang ke rumah, setiap berantem sama istrinya dia juga selalu pergi ke rumah saya. Bahkan kalau waktunya piket jaga malam pun dia menghilang pulang ke rumah saya," ujar AT.
Dari hasil jalinan asmara tersebut, AT pun hamil. Namun ABS dinilai tidak bertanggungjawab, bahkan yang bersangkutan merayu AT agar menggugurkan kandungannya.
"Setelah saya kasih tahu kalau hamil, dia menenangkan hati saya dan menawarkan mau membelikan obat penggugur kandungan dengan alasan dia belum siap, karena sudah beristri. Tapi saya menolak," jelas AT.
AT menuntut ABS untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Namun yang didapat, ABS justru terus beralasan dan mempersilakan untuk melapor ke Propam Polres Trenggalek.
AT mengaku sempat melaporkan kasus itu ke Propam Polres Trenggalek. Ia pun sempat dimediasi dengan ABS. Dalam pertemuan itu ABS mengaku siap bertanggungjawab dan akan menikahi siri.
"ABS Menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji. Dia tanda tangani di atas materai, tapi semua janji itu tidak ada pembuktian," urai AT.
Lantaran kurang mendapat kepuasan perihal laporannya di Polres Trenggalek, AT pun melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Jawa Timur.