Kenaikan Tarif Ojol di Tunda, Begini Penjelasan Pemerintah

Kenaikan Tarif Ojol di Tunda, Begini Penjelasan Pemerintah
Kenaikan Tarif Ojol di Tunda, Begini Penjelasan Pemerintah

Lambeturah.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tunda untuk tarif baru ojek online. Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojek online sempat ramai diperbincangkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pemerintah sempat menyampaikan, jika tidak ada penundaan, aturan kenaikan ini akan berlaku pada Senin (29/9/2022).

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip Suara.com pada senin (29/8/2022).

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," tambahnya.

Ia jua belum bisa pastikan sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol diberlakukan.

"Belum tahu," tandasnya.