Ketahuan Mengemis di Bali, Bule Asal Amerika Dideportasi

Ketahuan Mengemis di Bali, Bule Asal Amerika Dideportasi
Ketahuan Mengemis di Bali, Bule Asal Amerika Dideportasi

Lambeturah.co.id - Pihak berwenang di Bali sudah mengusir wisatawan asal Amerika Serikat. Ia diamankan lantaran ketahuan tengah mengemis di kawasan Ubud.

Dilansir dari Antara, pada Senin (29/1/2024), adalah Kantor Imigrasi di Bali yang mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat lantaran tidak berkualitas.

"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar.

WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sebab, WNA itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.

Kemudian, petugas Satpol PP menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut. Namun, saat dimintai keterangan MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan menyebutkan MAM sudah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," pungkasnya.