Viral, Warga Jakut Gelar Hajatan di Tengah Perlintasan Rel KA

Viral, Warga Jakut Gelar Hajatan di Tengah Perlintasan Rel KA
Viral, Warga Jakut Gelar Hajatan di Tengah Perlintasan Rel KA

Lambeturah.co.id - Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara nekat gelar hajatan di tengah perkampungan yang berada di kawasan perlintasan Kereta Api (KA) viral di media sosial.

Dalam videonya, menunjukkan suasana hajatan di mana ada meja dan kursi di tengah perlintasan KA. Pasalnya, lokasi kejadian berada di lintas aktif segitiga antara Stasiun stasiun Tanjung Priok.

"Dari informasi, seorang warga Tj Priok, Jakarta Utara menggelar acara hajatan di tengah-tengah perlintasan rel kereta api" tulisnya keterangan video yang diterima lambeturah pada Senin (29/1/2024).

Seperti diketahui, bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Begitu pula pasal 42, disebutkan bahwa ruang milik jalur adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.