Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan Gara-gara Ngomong Kunker ke Brebes Tegal Beli Telur Asin, Kentutnya Bau

Namun, pernyataan Prasetyo yang menyebut dari pada berkunjung ke Brebes Tegal, beli telur asin kentutnya bau, mending kunker ke luar negeri.

Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan Gara-gara Ngomong Kunker ke Brebes Tegal Beli Telur Asin, Kentutnya Bau
Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan Gara-gara Ngomong Kunker ke Brebes Tegal Beli Telur Asin, Kentutnya Bau

Lambeturah.co.id - Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang memberikan usulan program kunjungan kerja ke luar negeri, dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, berbuntut panjang.

Pasalnya ucapan Prasetyo, itu menyebut “Daripada kunker (kunjungan kerja) ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri”. 

Sontak, pernyataan itu viral di media sosial hingg menuai banyak kecaman netizen maupun warga di Brebes dan Tegal.

Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes, mendatangi Mapolres setempat, melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, pada Jumat (11/08/23) sore.

Salah seorang warga Brebes bernama M. Subkan menyayangkan sikap Ketua DPRD DKI Jakarta, lantaran apa yang disampaikan dalam rapat formal DPRD. Itu tidak pantas.

Padahal, masyarakat di Kabupaten Brebes membanggakan produk telur asin yang sudah go nasional bahkan sudah go internasional.

“Namun, pernyataan Prasetyo yang menyebut dari pada berkunjung ke Brebes Tegal, beli telur asin kentutnya bau, mending kunker ke luar negeri. Itu sangat tidak pantas disampaikan seorang pejabat. Itu jelas sangat tidak layak disampaikan wakil rakyat,” ucap Subkhan.

Sementara itu, Ahmad Sholeh, kuasa hukum dari warga yang melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke Mapolres Brebes, mengatakan jika kliennya melaporkan Prasetyo Edi Marsudi, lantaran ucapannya dianggap melukai masyarakat Kabupaten Brebes.

Menurutnya, statemen seorang pejabat, tak pantas diucapkan, lantaran merendahkan daerah lain. Hal ini sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi tas dan etnis.

“Yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagai mana dimaksud pasal 4, huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3, dipidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 500 juta,” pungkasnya.