Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip, pada Rabu (22/11/2023).

Ade menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. 

Dalam kasus itu, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda atas tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK.

Namun, Firli sudah membantah melakukan pemerasan atau menerima uang dari politikus Partai Nasdem tersebut.

Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli sebagai saksi sebanyak dua kali. Penyidik kepolisian juga sudah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti.