KFC Palopo Digugat Rp 4 Miliar Karena Pesanan Pengunjung Tidak Seusai

KFC Palopo Digugat Rp 4 Miliar Karena Pesanan Pengunjung Tidak Seusai
LambeTurah.co.id - Makanan siap saji asal Amerika Serikat, KFC digugat ke Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan. Hal itu terjadi lantaran adanya dugaan pembohongan publik atas pengantaran pesanan yang tidak sesuai aplikasi.

Sang penggugat bernama Erwin Sandi menggugat manajemen KFC Palopo dengan gugatan sebesar Rp 4 miliar.

Gugatan wanprestasi itu kini sudah terdaftar di situs resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/uploads/images/2022/Pn Plp.

Thalita Latief Bantah Jadi Pelakor, Netizen Keluarkan Bukti Baru



"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajemen KFC Palopo)," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (12/1/2022).

Gugatan Erwin merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar. Selain itu, Erwin juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp2 miliar kepada KFC Palopo.

Tidak hanya menuntut PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemegang waralaba KFC di Indonesia, ia juga mencatut Gojek. Kepada perusahaan rintisan ini, Erwin tak menuntut kerugian immateriil dibayar, melainkan agar pelayanan diperbaiki.

Erwin menyebut hingga kini manajemen KFC Palopo belum menyampaikan permintaan maaf terbuka karena pesanan burger anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi. Kejadian terjadi pada 15 November 2021 lalu.

Ia merasa kecewa dan tertipu lantaran burger yang diterima tidak dilengkapi mayonaise, sayur, beserta saus seperti iklan di aplikasi. Kejadian sama juga terjadi dua hari sebelumnya, pada 13 November 2021.

Erwin tetap melayangkan gugatan meski sudah ada proses mediasi dengan manajemen KFC Palopo. Ia menjabarkan beberapa poin tuntutannya kepada KFC.

Pertama, permintaan maaf secara terbuka oleh manajemen KFC. Kedua, perbaikan layanan konsumen agar tak lagi terjadi menjual makanan tak lengkap.

Ketiga, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan. Keempat, tidak memecat karyawannya atas kejadian itu.

Dari keempat tuntutan itu, tiga di antaranya telah direalisasikan. Namun tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media belum kunjung dilakukan KFC.

"Maunya mereka hanya minta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka," jelas Erwin.

Terpisah, Area Manajer KFC Sulawesi Darman menyatakan belum bisa berkomentar banyak atas gugatan tersebut dan akan menyerahkan kepada kuasa hukum perusahaan.

"Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer dengan lawyer. Insyaallah, manajemen siap (hadapi gugatan)," tutupnya.