Kiai Supar Ngaku Bisa Gandakan Diri Hingga Bantah Hamili Santriwati

Kiai Supar Ngaku Bisa Gandakan Diri Hingga Bantah Hamili Santriwati
Kiai Supar Ngaku Bisa Gandakan Diri Hingga Bantah Hamili Santriwati

Lambeturah.co.id - Fakta terungkap di persidangan kasus asusila yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren MH Trenggalek, Kiai Imam Syafi'i alias Supar. Terdakwa yang mengaku dapat menggandakan diri menjadi beberapa orang.

Dalam yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek majelis hakim membacakan amar putusannya dengan dihadiri oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, pada Kamis (27/2/2025).

Dalam amar putusannya, terungkapkan jika sejumlah hal menarik, salah satunya soal pengakuan terdakwa yang mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.

Hal itu disampaikan terdakwa ketika ditemui perwakilan keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban perbuatannya menghamili korban.

"Lalu, terdakwa mengatakan bisa menjadi beberapa orang dan yang melakukan persetubuhan kepada anak korban adalah 'rewangnya' atau jin terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi saat membacakan amar putusan.

Lebih lanjut, dalam putusannya, juga disebutkan jika terdakwa sudah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak lima kali pada rentang waktu 2022-2024.

Majelis hakim berpendapat perbuatan asusila itu dapat berlangsung lantaran adanya relasi kuasa antara pelaku dengan korban.

"Relasi kuasa dalam hal ini ada hubungannya secara horizontal, guru kepada murid. Dalam hal ini terdakwa adalah orang yang lebih tua dari pada anak korban sekaligus guru dan pengasuh pondok pesantren. Sehingga korban tidak berdaya untuk menolak keinginan terdakwa," ungkapnya.

Meski dalam rangkaian persidangan terdakwa menolak semua tuduhan asusila yang diarahkan padanya.

Akhirnya, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Kiai Supar. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dan restitusi atau uang pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 106 juta.

Jika nantinya batas waktu yang ditentukan terdakwa tak membayar restitusi, maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset terdakwa untuk dilelang.