Kisah Pilu, Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Usai Dijebak Anaknya dengan Ganja

sang nenek tidak mengetahui isi kardus itu adalah narkoba jenis ganja, namun polisi menemukannya barang itu di dalam rumahnya saat digrebek.

Kisah Pilu, Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Usai Dijebak Anaknya dengan Ganja
Kisah Pilu, Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Usai Dijebak Anaknya dengan Ganja

Lambeturah.co.id - Kisah pilu, seorang nenek berusia 60 tahun harus menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba. Asfiyatun warga Wonokusumo Surabaya, ini harus menerima kesedihan akibat dapat kiriman paket 2 kardus narkoba jenis ganja dari anaknya, yang di penjara di Lapas Semarang.

Dengan begitu, sang nenek tidak mengetahui isi kardus itu adalah narkoba jenis ganja, namun polisi menemukannya barang itu di dalam rumahnya saat digrebek. Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kemudian, Kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan dan Asfiyatun dalam sidang akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda uang Rp1 miliar oleh PN Surabaya. Asfiyatun didakwa mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram ganja.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, secara online itu, hakim yang diketuai Parta Bargawa menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Asfiyatun diputus hakim lantaran terbukti bersalah sudah menyimpan dan menguasai narkoba dengan melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menanggapi vonis 5 tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Asfiyatun langsung banding.

“Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat, karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya tersebut adalah narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua kardus,”ujar kuasa hukum terdakwa Asfiyatun, Abdul Geffar.

Namun terdakwa tahunya yang mengirim itu anaknya bernama Santoso sedang menjalani penjara di lapas kelas satu semarang dengan kasus narkoba.

"Jadi saya melakukan banding sesuai perkataan tim. Banyak yang tidak sesuai di persidangan ini. Dan banyak kejanggalan di persidangan ini," pungkasnya.