Kisruh PS Store Glow Dengan MS Glow, Istri Putra Siregar Buka Suara

Kisruh PS Store Glow Dengan MS Glow, Istri Putra Siregar Buka Suara
Kisruh PS Store Glow Dengan MS Glow, Istri Putra Siregar Buka Suara

Lambeturah.co.id - Septia Yetri Opani akhirnya buka suara terkait kisruh Produk kecantikan antara PS Store Glow dengan MS Glow.

Kini, MS Glow dikabarkan kalah sengketa dengan PS Store Glow milik Putra Siregar dan sang istri, Septia Yetri Opani.

Dalam unggahan akun Instagram @septiasiregar17 iya menceritakan awal mula berdirinya PS Store Glow untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetik tersebut.

"awal tahun 2001 bang putra itu setuju untuk memfasilitasi tim untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetika yaitu kita kasih nama PS Store Glow Jadi sebelum produksi di bulan Mei 2001 tim mendaftarkan mereknya dulu dong PS Store Glow Ke Dirjen Haki untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik, terus sambil nunggu proses pendaftaran merek tim mulai gencar iklan merek PS Store Glow yang akan dilaunching di media sosial" Kata Septi Siregar dalam unggahannya dikutip lambeturah.co.id pada Minggu (17/7/2022).

Tak hanya itu, ketika PS Store Glow mulai memproduksi pihak MS Glow justru melaporkan dan menuduhnya telah menggunakan merek tanpa izin. Bahkan, dituding PS Store Glow melakukan penipuan.

"ternyata pada saat baru mulai produksi ada merek lain yang seolah tidak terima dengan merek PS Store Glow jadi nggak berapa lama ada laporan nih dari mbak S ke bareskrim Polri yang menuduh kita menggunakan merek sana tanpa izin mereka dan tuduhan penipuan sedangkan yang kita produksi adalah merek PS Store Glow lalu Bang Putra dan tim berupaya silaturahmi datang ke kantornya tapi mbak S minta agar bang putra datang sama saya, jadi kita udah beberapa kali mediasi pertama mediasi kedua itu saya inget banget waktu itu saya lagi gendong Aisyah bawa ke sana karena itu kebetulan masih jadi saya harus bawa kemana-mana datang lagi nih untuk silaturahmi ke kantornya untuk menyelesaikan segala Salah paham ini" Ungkapnya.

Kemudian, pihak PS Store Glow memilih untuk mengalah dan menyelesaikan masalah ini dengan damai. Namun, gagal lantaran pihak MS Glow meminta dana yang sangat besar.

"Dalam pertemuan tersebut kita sampaikan kita tidak ingin ribut kita juga sudah menghentikan produksi menarik produk dari beberapa riseller bahkan Bang Putra sendiri ketika mediasi ingin menyerahkan dulu itu kepada mbak S berharap agar semuanya bisa damai tetapi upaya damai tapi gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar Jadi pas malamnya kita mediasi dan ternyata gagal besoknya Bang Putra dan tim kita jadi tersangka tapi alhamdulillah nya hati kita keluar karena PS Store Glow sendiri itu tidak sama dengan merk sana akhirnya bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP3 sampai sini kami pikir sudah selesai ternyata belum" Tuturnya.

"Produksi juga sudah berhenti atas permintaan Mereka ternyata ketika kita umroh mbak As mengajukan gugatan pembatalan merek quester Glow kepada kita pada pengadilan Niaga di Medan dengan alasan menyerupai merk mereka lalu majelis hakim dan mengabulkan gugatan dengan pertimbangan satu merek prosesor Bro dianggap menyerupai merk tanah dan yang kedua upaya pendaftaran restore dulu dianggap mendompleng produk sana yang sudah terkenal sedangkan pada kenyataannya siapapun pasti paham banget deh bahwa mereka itu beda banget dengan mereknya Mbak S sedangkan merk Mbak belum sekalipun mempunyai produk Jadi bagaimana kita bisa dianggap mendompleng produk mereka sedangkan mereka tidak pernah berproduksi" tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow ke merek dagang MS Glow.