KKP Bakal Beri Sanksi! Usai Temukan Banyak WNA Buka Usaha Tanpa Izin di Pulau Kecil

KKP Bakal Beri Sanksi! Usai Temukan Banyak WNA Buka Usaha Tanpa Izin di Pulau Kecil
KKP Bakal Beri Sanksi! Usai Temukan Banyak WNA Buka Usaha Tanpa Izin di Pulau Kecil

Lambeturah.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menemukan adanya warga negara asing (WNA) yang mendirikan usaha di pulau kecil di Indonesia tanpa izin. 

Sebelumnya, KKP sempat membantah adanya aktivitas jual beli pulau-pulau kecil. Ternyata, adanya pemanfaatan pulau-pulau itu untuk membuka usaha oleh warga negara asing (WNA).

Ketika dilakukan penyelidikan, KKP menemukan ada beberapa usaha yang dikelola WNA tidak mempunyai izin. 

Hak itu disampaikan oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/9/2024).

"Karena kan banyak modus yang digunakan, seperti kawin dengan penduduk lokal. Atas dasar itu dia membangun, atas nama istri/suaminya. Begitu kita cari asal usul itu adalah pemodal asing," katanya.

"Dari beberapa yang sudah kami riset ada dua yang disegel. Kalau dia mengikuti aturan yang disarankan, ya tentunya ya nggak sampai ke situ (pembekuan usaha). Kalau tetap ngotot, ya berarti akan dibekukan," pungkasnya.