KLHK Tetapkan 4 Warga Tangerang Tersangka Penyebab Polusi Udara

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka terkait dugaan penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

KLHK Tetapkan 4 Warga Tangerang Tersangka Penyebab Polusi Udara
KLHK Tetapkan 4 Warga Tangerang Tersangka Penyebab Polusi Udara

Lambeturah.co.id - Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan empat tersangka terkait pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

"Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," ucap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, pada Senin (21/8/2023).

Ia mengatakan, tersangka MA, S, dan MK merupakan pemodal, kemudian HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah," ucapnya.

Sementara itu, Pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, enggan berkomentar terkait salah satu tersangka pembakar limbah berasal dari Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Alasannya lantaran daerah ini masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku tengah menjalankan ibadah umrah. "Mohon maaf saya lagi ibadah umroh," tandasnya.