Kominfo Ancam Blokir Telegram Jika Tidak Kooperatif Berantas Judi Online
Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam bakal menutup akses Telegram di Indonesia, jika tidak bekerja sama dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia sangat kooperatif untuk pemberantasan judi online, kecuali Telegram.
Aplikasi pesan instan buatan Nikolai dan Pavel Durov itu disebut tidak kooperatif Ditambah, ada tren pengguna bermain judi online di Telegram.
Menkominfo juga mengingatkan Telegram untuk kooperatif, segera memblokir konten judi online yang diminta pemerintah.
"Hanya Telegram yang tidak kooperatif (memberantas judi online di Indonesia)," katanya dalam konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online via daring, pada Jumat (24/5).
"Denda kepada platform digital yang dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo, yang ketiga, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya. Keempat, Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat User Generated Content (UGC) untuk Melakukan Pemutusan Akses" tambahnya.
Tak hanya itu, Budi Arie juga mengancam bakal mencabut izin operasi Internet Service Provider (ISP), jika mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online. Pencabutan izin itu dilakukan kepada ISP yang masih membandel.