Kominfo Bantah Bisa Intip Aplikasi Pesan Singkat

Kominfo Bantah Bisa Intip Aplikasi Pesan Singkat
Kominfo Bantah Bisa Intip Aplikasi Pesan Singkat

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika bantah terkait isu yang mengatakan jika pemerintah bisa mengintip chat lewat aplikasi pesan singkat yang telah terdaftar penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti WhatsApp, Telegram, dan sejenisnya.

Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo menjelaskan bahwa aplikasi tersebut sudah menggunakan sistem end-to-end encryption, hanya pengguna pesan yang dapat melihat isi pesan.

“Enggak kayak gitu. Ilegal namanya itu. WA (pihak WhatsApp) saja enggak bisa lihat, lah, gimana pemerintah. Kan, WA pakai end to end encryption,” katanya Samuel di Jakarta, belum lama ini.

“Pertama, lembaga harus punya kewenangan, Kominfo bukan salah satunya yang punya kewenangan, Aparat Penegak Hukum (APH), PPATK, dan KPK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (yang punya), saya tekankan undang-undang.” sambungnya.

Menurutnya pengumpulan data digital sudah sesuai dengan tata caranya agar bisa digunakan di pengadilan.

“PSE dan peminta data harus sama-sama narahubung dan bernegosiasi, dan itu ada tata caranya, kalau pengumpulan data digitalnya enggak sesuai, ya, enggak bisa dipakai di pengadilan,” pungkasnya.